INILAH PINJAMAN ONLINE TERBARU 2019 LANGSUNG CAIR DALAM HITUNGAN MENIT
Pinjaman online langsung cair, pinjaman online pribadi, pinjaman online tanpa jaminan dan kartu kredit, pinjaman online cepat cair pinjaman online tanpa agunan pinjaman uang online terpercaya adalah pinjaman online terbaru 2019 langsung cair
pinjaman uang online tanpa jaminan dan syarat
pinjaman online langsung cair tanpa ribet
#PERUSAHAAN FINTECH PEMBERI PINJAMAN ONLINE
Sebelum Kita Mengajukan Pinjaman Online Ada Baiknya Kita Melihat Daftar Perusahaan Yang Telah Resmi Memiliki Izin Dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Dan Di Bawah Ini Adalah Nama - Nama Perusahaan Fintech Terbaru Yang Telah Di Rilis Oleh OJK:
Dan Adapun Nama - Nama Perusahaan Yang Memiliki Pendaftaran Legalitas OJK Yang Menyusul Dapat Di Lihat Di SINI: https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Pages/Penyelenggara-Fintech-Terdaftar-di-OJK-per-Oktober-2018.aspx
Karena Demi Kenyamanan Bersama Dan Tidak Diragukan Memiliki Dana Yang Cukup Saat Anda Meminjamnya, Karena Anda Akan Ribet Apabila Ketika Di Saat Anda Mengajukan Pinjaman Jawaban Pihak Pemberi Pinjaman Fintech Memberi Jawaban MAAF YA! DANA NYA TIDAK ADA hahahaahaha, Jadi Pilihlah Perusahaan Fintech Yang Resmi Jelas Serta Usahakan Yang Unlimited Modalnya. Akan Tetapi Perusahaan Fintech Yang Terdaftar Akan Ribet Dalam Proses Penagihan Ketika Anda Telat Membayar, Karena Dia Akan Berkata: Kenapa Telat? Jangan Alasan Ya Anda Karena Kami Tidak Bilang Tidak Ada Dana Ketika Anda Pinjam!!!!!! Hahahahaha.
Memang Seperti Itulah Resikonya Bilamana Di Tagih Hutang Bukanya Memberi Saran Biar Segera Ke Bidan Ketika Telat Malah Marah - Marah Pada Anda Ya? Udah Tau Kita Lagi Ada Keperluan DANA ALOKASI KHUSUS. Begitulah Suka Duka Kita Hidup Di Zaman Now & Berteknlogi 4.0, Jadi Ada Baiknya Anda Tidak Berhubungan Dengan Pinjaman Online Yang Penuh Resiko:
"Yang Namanya Hutang Di Bayar Itu Meski, Dan Di Omongin Itu Pasti, Serta Asal Mulanya Tahu Sama Tahu Urusanya Ketika Di Awal Ngutang Dengan Pihak Pemberi Pinjaman Menjadi Semua Orang Pada Tahu".
Maka Disini Pula Kita Kasih Pencerahaan Saat Anda Memerlukan Bantuan Finansial Mendadak Saat Anda Membutuhkan Beserta Info Perusahaan Fintech Pinjaman Online.
Pinjaman online langsung cair, pinjaman online pribadi, pinjaman online tanpa jaminan dan kartu kredit, pinjaman online cepat cair pinjaman online tanpa agunan pinjaman uang online terpercaya adalah pinjaman online terbaru 2019 langsung cair
pinjaman uang online tanpa jaminan dan syarat
pinjaman online langsung cair tanpa ribet
#PERUSAHAAN FINTECH PEMBERI PINJAMAN ONLINE
Sebelum Kita Mengajukan Pinjaman Online Ada Baiknya Kita Melihat Daftar Perusahaan Yang Telah Resmi Memiliki Izin Dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Dan Di Bawah Ini Adalah Nama - Nama Perusahaan Fintech Terbaru Yang Telah Di Rilis Oleh OJK:
Nama-Nama Perusahaan Pinjaman Online Yang Resmi Di Bawah Kontrol OJK |
Karena Demi Kenyamanan Bersama Dan Tidak Diragukan Memiliki Dana Yang Cukup Saat Anda Meminjamnya, Karena Anda Akan Ribet Apabila Ketika Di Saat Anda Mengajukan Pinjaman Jawaban Pihak Pemberi Pinjaman Fintech Memberi Jawaban MAAF YA! DANA NYA TIDAK ADA hahahaahaha, Jadi Pilihlah Perusahaan Fintech Yang Resmi Jelas Serta Usahakan Yang Unlimited Modalnya. Akan Tetapi Perusahaan Fintech Yang Terdaftar Akan Ribet Dalam Proses Penagihan Ketika Anda Telat Membayar, Karena Dia Akan Berkata: Kenapa Telat? Jangan Alasan Ya Anda Karena Kami Tidak Bilang Tidak Ada Dana Ketika Anda Pinjam!!!!!! Hahahahaha.
Memang Seperti Itulah Resikonya Bilamana Di Tagih Hutang Bukanya Memberi Saran Biar Segera Ke Bidan Ketika Telat Malah Marah - Marah Pada Anda Ya? Udah Tau Kita Lagi Ada Keperluan DANA ALOKASI KHUSUS. Begitulah Suka Duka Kita Hidup Di Zaman Now & Berteknlogi 4.0, Jadi Ada Baiknya Anda Tidak Berhubungan Dengan Pinjaman Online Yang Penuh Resiko:
"Yang Namanya Hutang Di Bayar Itu Meski, Dan Di Omongin Itu Pasti, Serta Asal Mulanya Tahu Sama Tahu Urusanya Ketika Di Awal Ngutang Dengan Pihak Pemberi Pinjaman Menjadi Semua Orang Pada Tahu".
TEU TEURAK DI TAGIH HUTANG
Maka Disini Pula Kita Kasih Pencerahaan Saat Anda Memerlukan Bantuan Finansial Mendadak Saat Anda Membutuhkan Beserta Info Perusahaan Fintech Pinjaman Online.
Mau Uang Tunai Hingga Rp 3 Juta?
Syarat Cukup dengan KTP dan foto diri terbaru, pinjaman bisa cair dalam 24 jam. Ayo pinjam sekarang dengan Klik tombol AJUKAN PINJAMAN
DOWNLOAD APLIKASI NYA KREDIT PINTAR
Demi mengatasi kebutuhan finansial Anda, kami memperkenalkan Kredit Pintar sebagai solusi untuk berbagai masalah keuangan. Ajukan pinjaman tanpa persyaratan yang rumit dengan aplikasi kami! Anda hanya memerlukan KTP dan smartphone.
Permohonan pinjaman tidak dipungut biaya apapun, diproses dengan mudah dan cepat dalam waktu kurang dari 24 jam. Anda dapat memilih 3 jenis pinjaman yaitu pinjaman dengan jangka waktu 3 bulan, 30 hari dan 14 hari.
Kami memberikan pinjaman hingga jutaan rupiah dengan bunga kurang dari 10%.
Agar permohonan pinjaman Anda diterima, Anda memerlukan:
-KTP asli (e-KTP / KTP normal)
-Mengisi data sama persis seperti data di KTP anda
Pengembalian dana bisa dilakukan di mana saja, baik melalui transfer ATM atau dengan M-Banking.
Download aplikasi Kredit Pintar sekarang dan nikmati kenyamanannya.
Untuk pertanyaan seputar Kredit Pintar, hubungi kami. Di sini juga anda dapat mendapatkan pinjaman online terbaru 2019:
Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan dana bergulir, Kementerian Koperasi dan UKM memiliki satuan kerja yang bernama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) yang bertugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir untuk pembiayaan KUMKM dan pengelolaan dana negara di bidang pengembangan ekonomi lokal, tugas LPDB-KUMKM adalah sebagai berikut :
- Melakukan manajemen keuangan negara yang terkait dengan proyek di bidang KUMKM (Pembangunan Pasar, Pemasaran, dan Pembiayaan Ekspor-Impor)
- Melakukan standarisasi keuangan dan manajemen produk di kalangan KUMKM
- Mendistribuskan dan mengelola dana APBN yang beredar di bank daerah, BPR, dan Koperasi untuk memaksimalkan penggunaan anggaran agar tepat guna, dan tepat sasaran
- Melakukan kerjasama dengan lembaga dalam dan luar negeri terkait sektor KUMKM, terutama di bidang intergrasi standar dan pembiayaan
- Melakukan kajian dan rekomendasi kebijakan terkait pelaksanaan teknis program dan pendanaan KUMKM di lapangan
LPDB-KUMKM dibentuk dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 19.4/Per/M.KUMKM/VIII/2006 tanggal 18 Agustus 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 11/Per/M.KUKM/VI/2008 tanggal 26 Juni 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menegah Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-292/MK.5/2006 Tanggal 28 Desember 2006 LPDB-KUMKM ditetapkan sebagai instasi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Independen dan Terpisah, sehingga LPDB-KUMKM berhak melakukan kebijakan sesuai dengan kebutuhan. Dengan dibentuknya LPDB-KUMKM diharapkan pengelolaan dana bergulir dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya untuk mencapai tujuan dan menghasilkan manfaat berkelanjutan atas dana negara yang menyasar kalangan Koperasi dan UMKM.
Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM) mempertimbangkan untuk mempermudah persyaratan untuk mengakses dana bergulir LPDB. Badan Layanan Umum (BLU) pada Kemenkop dan UKM ini selalu berusaha membantu koperasi dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mengakses permodalan.
"Selaku manajemen baru kami akan memperhatikan situasi dan kondisi, apalagi masukan dari DPD RI yang mengusulkan, kalau memang usahanya udah berjalan mengapa harus menunggu sampai 2 tahun untuk bisa mengakses dana LPDB, kan bisa 1 tahun atau 1,5 tahun. Kalau memang sudah layak maka bisa diberikan dana dari LPDB. Hal itu akan kami pertimbangkan," kata Direktur Utama LPDB KUMKM Braman Setyo dalam keterangan tertulis, Kamis (21/9/2017).
Braman mengatakan itu usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pimpinan dan Anggota Komite IV DPD RI, di gedung DPD RI, Rabu (20/9/2017).
Menurut Braman LPDB pada prinsipnya memberikan kemudahan sehingga membantu percepatan para pelaku usaha yang belum bisa mengakses permodalan, baik melalui lembaga formal maupun non formal.
"Kemitraan dengan DPD ini merupakan nuansa baru. Sehingga LPDB harus menjadi lembaga yang inklusif bukan eksklusif. LPDB harus terus menggandeng DPD yang mempunyai binaan koperasi dan UKM di daerah-daerah, sehingga dapat lebih mempercepat penyaluran dana bergulir ke daerah," harap Braman.
Koperasi dan UKM binaan anggota DPD ini diharapkan kualitasnya bagus, dan itu tanggung jawab moral anggota DPD terhadap binaannya yang berharap dana bergulir LPDB.
"Koperasi yang akan mengakses dana bergulir LPDB harus baik, tidak boleh koperasi asal-asalan, karena bunganya murah, sesuai tekad Menkop dan UKM untuk mereformasi dan reorientasi koperasi," paparnya.
RDP itu dipimpin langsung oleh Ketua Komite IV Ajip Patindang yang didampingi Wakil Ketua Komite IV Siska Marleni dan Ayi Hambali.
Sejumlah anggota Komite IV DPD mempertanyakan ketatnya persyaratan yang diterapkan LPDB untuk mengakses dana bergulir.
Menurut Bram, persyaratan yang diterapkan LPDB pada dasarnya hanya tiga yaitu cash coleteral, yaitu mempunyai deposito minimal 10% dari dana yang akan diambil. Kemudian fix asset dan jaminan dari lembaga penjamin.
"Itu kita terapkan demi kehati-hatian dalam penyaluran dana, karena kalau salah prosedur maka akan masuk ranah pidana," tegas Bram.
Karena saat ini eranya memang sudah kompetitif. Mimpi besar Kementerian Koperasi dan UKM jelas Bram, adalah bagaimana koperasi bisa sejajar dengan badan usaha lain seperti PT dan lain-lain.
Tahun 2017 ini, target penyaluran dana bergulir LPDB KUMKM direncanakan sebesar Rp 1,5 triliun, yang bersumber dari dana kelolaan sebesar Rp 1 triliun dan dari APBN sebesar Rp 500 miliar.
Sampai dengan 31 Agustus 2017, LPDB telah memproses penyaluran dana bergulir senilai Rp 793,95 M. Total realisasi dari tahun 2008 s/d 31 agustus 2017 sebesar Rp 8.49 T di seluruh Indonesia.
"Adapun untuk realisasi dana bergulir periode 1 Januari s/d 31 Agustus 2017 tidak terdapat mitra yang memiliki klasifikasi macet," pungkas Braman.(ega/dna)
"Selaku manajemen baru kami akan memperhatikan situasi dan kondisi, apalagi masukan dari DPD RI yang mengusulkan, kalau memang usahanya udah berjalan mengapa harus menunggu sampai 2 tahun untuk bisa mengakses dana LPDB, kan bisa 1 tahun atau 1,5 tahun. Kalau memang sudah layak maka bisa diberikan dana dari LPDB. Hal itu akan kami pertimbangkan," kata Direktur Utama LPDB KUMKM Braman Setyo dalam keterangan tertulis, Kamis (21/9/2017).
Braman mengatakan itu usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pimpinan dan Anggota Komite IV DPD RI, di gedung DPD RI, Rabu (20/9/2017).
Menurut Braman LPDB pada prinsipnya memberikan kemudahan sehingga membantu percepatan para pelaku usaha yang belum bisa mengakses permodalan, baik melalui lembaga formal maupun non formal.
"Kemitraan dengan DPD ini merupakan nuansa baru. Sehingga LPDB harus menjadi lembaga yang inklusif bukan eksklusif. LPDB harus terus menggandeng DPD yang mempunyai binaan koperasi dan UKM di daerah-daerah, sehingga dapat lebih mempercepat penyaluran dana bergulir ke daerah," harap Braman.
Koperasi dan UKM binaan anggota DPD ini diharapkan kualitasnya bagus, dan itu tanggung jawab moral anggota DPD terhadap binaannya yang berharap dana bergulir LPDB.
"Koperasi yang akan mengakses dana bergulir LPDB harus baik, tidak boleh koperasi asal-asalan, karena bunganya murah, sesuai tekad Menkop dan UKM untuk mereformasi dan reorientasi koperasi," paparnya.
RDP itu dipimpin langsung oleh Ketua Komite IV Ajip Patindang yang didampingi Wakil Ketua Komite IV Siska Marleni dan Ayi Hambali.
Sejumlah anggota Komite IV DPD mempertanyakan ketatnya persyaratan yang diterapkan LPDB untuk mengakses dana bergulir.
Menurut Bram, persyaratan yang diterapkan LPDB pada dasarnya hanya tiga yaitu cash coleteral, yaitu mempunyai deposito minimal 10% dari dana yang akan diambil. Kemudian fix asset dan jaminan dari lembaga penjamin.
"Itu kita terapkan demi kehati-hatian dalam penyaluran dana, karena kalau salah prosedur maka akan masuk ranah pidana," tegas Bram.
Karena saat ini eranya memang sudah kompetitif. Mimpi besar Kementerian Koperasi dan UKM jelas Bram, adalah bagaimana koperasi bisa sejajar dengan badan usaha lain seperti PT dan lain-lain.
Tahun 2017 ini, target penyaluran dana bergulir LPDB KUMKM direncanakan sebesar Rp 1,5 triliun, yang bersumber dari dana kelolaan sebesar Rp 1 triliun dan dari APBN sebesar Rp 500 miliar.
Sampai dengan 31 Agustus 2017, LPDB telah memproses penyaluran dana bergulir senilai Rp 793,95 M. Total realisasi dari tahun 2008 s/d 31 agustus 2017 sebesar Rp 8.49 T di seluruh Indonesia.
"Adapun untuk realisasi dana bergulir periode 1 Januari s/d 31 Agustus 2017 tidak terdapat mitra yang memiliki klasifikasi macet," pungkas Braman.(ega/dna)
DanaKita - Berapa Dana Yang Anda Butuh?
https://danakita.com/
Pinjaman online cepat dan mudah. Mudah. Pengajuan pinjaman sangat mudah. Tanpa Agunan. Anda tidak perlu mengagunkan apapun untuk mendapatkan pinjaman. Cepat. Dapatkan pinjaman dengan cepat. Ringan. Cicilan Ringan. Cicilan bulanan yang ringan. Previous. Ketika saya perlu membayar untuk perawatanKreditCepat.id: Pinjaman Tercepat & Paling Tepercaya di Indonesia
https://kreditcepat.id/
Pinjaman online dan kredit cepat terbaik hingga 2 juta dengan beberapa kali klik! Kini, Anda bisa meminjam uang lebih cepat dan mudah. Pinjaman tepercaya di Indonesia.Pinjaman Uang Online Tanpa Jaminan - Dana Tunai Cepat | Tokopedia
https://www.tokopedia.com/pinjaman-online/
Program pinjaman uang online tanpa agunan & jaminan. Proses cepat, dana langsung cair, bunga cicilan ringan & berbagai jenis pinjaman serta pilihan bank.DanaBijak
https://danabijak.com/
For Any Occasion. Pinjaman yang adil, cepat dan aman. Get a safe, secure and fast loan of up to Rp. 3,000,000 with DanaBijak. Dengan DanaBijak Dapatkan Pinjaman Aman, Cepat dan Terpercaya hingga Rp 3,000,000. Loan Amount Jumlah Pinjaman (IDR). Rp. 2000000. Loan Length Jangka Waktu PerpanjanganKredina | Pinjaman & Investasi mudah dan terpercaya | Kredina
https://kredina.com/
Perusahaan finansial berbasis teknologi di Indonesia yang mempertemukan langsung orang yang ingin mengajukan pinjaman dan orang yang ingin memberikan pinjaman. Kami hadir sebagai onlinemarketplace platform yang mengutamakan transparansi dan memberikan nilai tambah bagi Peminjam dan Pemberi ...Disitu.com | Pinjaman Uang Kini Semakin Mudah & Cepat
https://www.disitu.com/
Cari pinjaman uang untuk kebutuhan Anda? Kami memberikan kemudahan dalam mendapatkannya dengan menyertakan KTP dan BPKB / Sertifikat Anda. Ajukan secara online!Pinjaman Online dan Kredit Cepat | Credy.co.id
https://www.credy.co.id/
Credy menawarkan bantuan finansial berupa pinjaman online terbaik dan cepat hingga Rp 4.000.000.Pinjaman online terpercaya dengan proses cepat dan mudah, dana cair dalam 24 jam. Dapatkanpinjaman online dari Credy segera.Pinjaman KTA - Kredit Tanpa Agunan Terbaik di Indonesia - Cermati
https://www.cermati.com › Kredit Tanpa Agunan
Standard Chartered KTA Online. 4.80 / 5. Kredit Tanpa Agunan Standard Chartered KTA Online. Cicilan Per Bulan. Rp2.440.667. 1,29%. Suku Bunga. 1,Ajukan Maybank Kartu Kredit & KTA
https://www.maybank.co.id/product/Pages/Kartu-Kredit-dan-PITA.aspx
Maybank Kartu Kredit. Kartu Kredit. Kartu yang kami persembahkan khusus untuk Anda. Nikmati fasilitas dan penawaran di berbagai merchant pilihan. Ajukan Sekarang. Maybank KTA. BII Pinjaman Tanpa Agunan. Dapatkan pinjaman tunai untuk berbagai kebutuhan Anda. Limit hingga Rp 250 Juta dengan tenor hingga 5 ...Dapatkan Pinjaman KTA Terbaik di Indonesia | HaloMoney.co.id
https://www.halomoney.co.id/id/kta
Ajukan kredit tanpa agunan (KTA) bank BCA,Standard Chartered dan pinjaman lainnya di Halomoney hingga 500 juta.Dapatkan Bunga ringan dengan tenor hingga 5 tahun.!UangTeman.com Pinjaman online cepat & terpercaya
https://uangteman.com/
UangTeman adalah pinjaman online jangka pendek pertama di Indonesia. UangTeman memberikan pinjaman uang tanpa jaminan, tanpa potongan & tanpa penalti. Pinjaman Online Cepat & Terpercaya.Kredit Pintar - Pinjaman Uang - Apl Android di Google Play
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.kreditpintar&hl=in
Mau ini itu tapi lagi tanggal tua? Atau sedang butuh dana buat modal usaha? Atau ada keperluan mendesak tapi nggak ada biaya? Tenang, KreditPintar hadir untuk membantu kebutuhan keuanganmu. Kamu bisa mengajukan pinjaman dengan mudah dan cepat dengan berbagai pilihan jumlah pinjaman dan jangkaKTA CIMB Niaga | Pinjaman Tanpa Agunan - Bank CIMB Niaga
https://www.cimbniaga.com/in/personal/products/loans/personal-financing.html
Solusi pinjaman untuk semua kebutuhan dengan sejuta kemudahan bersama KTA CIMB Niaga dengan bunga rendah, proses cepat dan approval mudah.Kredit Tanpa Agunan (KTA) Terbaik di Indonesia | DuitPintar.com
https://www.duitpintar.com/kredit-tanpa-agunan
Dapatkan Kredit Tanpa Agunan (KTA) yang tepat untuk kebutuhan anda. Di sini Anda dapat membandingkan berbagai produk Kredit Tanpa Agunan (KTA) dengan suku bunga terbaik di Indonesia 2016 dan langsung mengajukan aplikasi secara online.KTA Tanpa Kartu Kredit - KEB Hana Bank - DuitPintar.com
https://get.duitpintar.com/keb-hana-bank-kta-dp/
Ajukan KTA Plus dari KEB Hana Bank! Pinjaman Bunga 0,95% untuk Semua Jumlah Pinjaman.KTA (Kredit Tanpa Agunan) Terbaik - Bunga Mulai 0.95% - Cermati
https://www.cermati.com/kredit-tanpa-agunan
Mencari pinjaman tanpa jaminan KTA terbaik? Bandingkan Kredit Tanpa Agunan dari bank-bank ternama Indonesia. Promo suku bunga rendah 0,95%Tunaiku: Pinjaman KTA Online Tanpa Agunan dan Tanpa Jaminan
https://tunaiku.com/
Pinjaman uang online tanpa agunan dan kartu kredit 2 - 20 juta periode pinjaman 6 - 20 bulan di Tunaiku. Proses pengajuan kta cepat, bunga rendah, dana cepat cair cukup modal KTP. Tunaiku merupakan pinjaman kta terpercaya dan diawasi oleh OJK.(KTA) / Dana Instant - Bank Danamon
https://www.danamon.co.id/id/Personal/Pinjaman/Dana-Instant
Dana Instant adalah fasilitas pinjaman dana tanpa agunan dari Bank Danamon untuk segala kebutuhan. Nikmati uang pinjaman KTA hingga Rp200 juta tanpa jaminan dengan proses mudah, persetujuan cepat, suku bunga kompetitif, hingga pembayaran fleksibel.Berita utama Sumber Dana
selanjutnya disebut DAK, adalah dana perimbangan dan bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu de ngan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional
Anggaran tersebut digunakan rata-rata digunakan untuk pengadaan infrastruktur kesehatan, danobat dan perbekalan kesehatan dalam rangka memenuhi kebutuhan obat dan perbekalan kesehatan pada pelayanan kesehatan primer. Pengadaan infrastruktur kesehatan, meliputi:Pembangunan Puskesmas;Pembangunan Puskesmas Perawatan;Pembangunan Pos Kesehatan Desa;Pengadaan Puskesmas Keliling Perairan;Pengadaan Kendaraan roda dua untuk Bidan Desa.Peningkatan pelayanan kesehatan rujukan, dapat dimanfaatkan untuk peningkatan fasilitas ruma sakit provinsi, kabupaten/kota, antara lain: a) peningkatan fasilitas tempat tidur kelas III RS; b) pemenuhan peralatan unit transfusi darah RS dan bank darah RS; c) peningkatan fasilitas instalasi gawat darurat RS; d) peningkatan sarana prasarana dan pengadaan peralatan kesehatan untuk program pelayanan obstetric neonatal emergency komprehensif (PONEK) di RS; dan e) pengadaan peralatan pemerksaan kultur M.tuberculosis di BLK provinsi.Untuk kabupaten/kota, alokasi DAK 2010 ditujukan 2 (dua) kegiatan, yaitu: pemenuhan pelayanan dasar dan pelayanan rujukan. Pelayanan dasar berupa pemenuhan kesehatan dasar dan pengadaan obat dan perbekalan kesehatan. Untuk pemenuhan kesehatan dasar, DAK diberikan kepada 405 kabupaten/kota dengan total anggaran sebesar Rp1,22 triliun, sementara untuk obat dan perbekalan kesehatan diberikan kepada 378 kabupaten/kota dengan total anggaran sebesar Rp 1 triliun.
Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang ditransfer oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Transfer DAK merupakan konsekuensi lahirnya Ketetapan MPR No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah ; Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumberdaya Nasional yang Berkeadilan serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kemudian dilanjutkan dengan lahirnya UU No.22/1999 tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Yang kemudian disempurnakan melalui penerbitan UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagai pengganti dari UU No.22 Tahun 1999 dan UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Keuangan Negara dan Keuangan Daerah sebagai pengganti UU No.25 Tahun 1999.
Pengertian DAK diatur dalam Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Keuangan Pusat dan Keuangan Daerah, yang menyebutkan bahwa: “Dana Alokasi Khusus, selanjutnya disebut DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.” Pasal 162 UU No.32/2004 menyebutkan bahwa DAK dialokasikan dalam APBN untuk daerah tertentu dalam rangka pendanaan desentralisasi untuk (1) membiayai kegiatan khusus yang ditentukan Pemerintah Pusat atas dasar prioritas nasional dan (2) membiayai kegiatan khusus yang diusulkan daerah tertentu
Dalam menjalankan Kebijakan DAK, langkah kebijakan yang dijalankan oleh pemerintah dibagi menjadi 4 kelompok besar yaitu (i) penetapan program dan kegiatan, (ii) penghitungan alokasi DAK, (iii) arah kegiatan dan penggunaan DAK, dan (iv) administrasi pengelolaan DAK. Pada tulisan ini, penulis hanya akan mencoba membahas proses penetapan program dan kegiatan serta perhitungan alokasi DAK.
I. Penetapan Program dan Kegiatan
Dalam proses penetapan program dan kegiatan DAK, penetapannya diatur dalam Pasal 52 PP No. 55 Tahun 2005 berbunyi :
Program yang menjadi prioritas nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) dan Pasal 51 ayat (1) dimuat dalam Rencana Kerja Pemerintah tahun anggaran bersangkutan.Menteri teknis mengusulkan kegiatan khusus yang akan didanai dari DAK dan ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).Menteri teknis menyampaikan ketetapan tentang kegiatan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Keuangan.
Pasal 52 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2005 jelas dikatakan bahwa program dan kegiatan yang akan didanai dari Dana Alokasi Khsus merupakan program yang menjadi prioritas nasional yang dimuat dalam Rencana Kerja Pemerintah. Kegiatan dan program yang akan didanai tersebut merupakan program yang diusulkan oleh kementerian teknis yang melalui proses koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, sebelum ditetapkan dan sesuai dengan RKP. Tahapan berikutnya adalah ketetapan program tersebut disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk dilakukan penghitungan alokasi DAK.
Mekanisme Penetapan Program dan Kegiatan
II. Penghitungan Alokasi DAK
Pasal 54 PP Nomor 55 Tahun 2005 mengatur bahwa perhitungan alokasi DAK dilakukan melalui 2 tahap, yaitu:
penentuan daerah tertentu yang menerima DAK; danpenentuan besaran alokasi DAK masing-masing daerah.
Penentuan daerah tertentu menurut pasal 54 Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2005 tersebut harus memenuhi kriteria umum, kriteria khusu dan kriteria teknis sebagaimana sudah diatur didalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Keuangan Pusat dan Keuangan Daerah.
Kriteria Umum
Menurut Pasal 33 PP No. 55 Tahun 2005, Kriteria umum dirumuskan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang tercermin dari penerimaan umum APBD setelah dikurangi belanja Pegawai Negeri Sipil. Dalam bentuk formula, kriteria umumtersebut dapat ditunjukkan pada beberapa persamaan di bawah ini:
Dimana :
Penerimaan Umum = PAD + DAU + (DBH – DBHDR)
Belanja Pegawai Daerah = Belanja PNSD
PAD = Pendapatan Asli Daerah
APBD = Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
DAU = Dana Alokasi Umum
DBH = Dana Bagi Hasil
DBHDR = Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi
PNSD = Pegawai Negeri Sipil Daerah
Kemampuan keuangan daerah dihitung melalui indeks fiskal neto (IFN) tertentu yang ditetapkan setiap tahun. Dalam tahun 2011, arah kebijakan umum DAK adalah untuk membantu daerah-daerah yang kemampuan keuangan daerahnya relatif rendah. Hal ini diterjemahkan bahwa DAK dialokasikan untuk daerah-daerah yang kemampuan keuangan daerahnya berada di bawah rata-rata nasional atau IFN-nya kurang dari 1 (satu). Dalam hal ini, rata-rata kemampuan keuangan daerah secara nasional dihitung dengan menggunakan rumus di bawah ini.
Selanjutnya, perhitungan IFN dilakukan dengan membagi kemampuan keuangan daerah dengan rata-rata nasional kemampuan keuangan daerah. Jika IFN < 1, atau dengan kata lain daerah tersebut memiliki kemampuan keuangan daerah lebih kecil dibandingkan dengan rata-rata nasional, maka daerah tersebut mendapatkan prioritas dalam memperoleh DAK
Kriteria Khusus
Ditetapkan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, dan karakteristik daerah.
Aturan perundangan-undangan, untuk daerah yang termasuk dalam pengaturan otonomi khusus atau termasuk dalam 199 kabupaten tertinggal diprioritaskan mendapatkan alokasi DAKKarakteristik Daerah, daerah yang diperioritaskan mendapatkan alokasi DAK dilihat dari karakteristik daerah yang meliputi :Untuk Provinsi : (1) Daerah tertinggal, (2) Daerah pesisir dan/atau kepulauan, (3) Daerah perbatasan dengan negara lain, (4) Daerah rawan bencana, (5) Daerah ketahanan pangan, (6) Daerah pariwisataUntuk Kabupaten dan Kota : (1) Daerah tertinggal, (2) Daerah pesisir dan/atau kepulauan, (3) Daerah perbatasan dengan negara lain, (4) Daerah rawan bencana, (5) Daerah ketahanan pangan, (6) Daerah pariwisataKriteria Khusus, daerah yang mendapatkan DAK dirumuskan melalu indeks kewilayahan oleh menteri keuangan dengan mempertimbangkan masukan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri/Lembaga terkait.
Kriteria Teknis
Kriteria Teknis disusun berdasarkan indikator-indikator yang dapat menggambarkan kondisi sarana dan prasarana, dan tingkat kinerja pelayanan masyarakat serta pencapaian teknis pelaksanaan kegiatan DAK di daerah. Kriteria teknis kegiatan DAK dirumuskan oleh masing-masing menteri teknis terkait, yakni :
Bidang Pendidikan dirumuskan oleh Menteri Pendidikan;Bidang Kesehatan dirumuskan oleh Menteri Kesehatan;Bidang Infrastruktur Jalan, Infrastruktur Irigasi dan Infrastruktur Air Minum dan Senitasi dirumuskan oleh Menteri Pekerjaan Umum;Bidang Prasarana Pemerintahan dirumuskan oleh Menteri Dalam Negeri;Bidang Kelautan dan Perikanan dirumuskan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan;Bidang Pertanian dirumuskan oleh Menteri Pertanian;Bidang Lingkungan Hidup dirumuskan oleh Menteri Lingkungan Hidup;Bidang Keluarga Berencana dirumuskan oleh Kepala Badan Koordinator Keluarga Berencana Nasional;Bidang Kehutanan dirumuskan oleh Menteri Kehutanan;Bidang Sarana dan Prasaranan Pedesaan dirumuskan oleh Menteri Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal; danBidang Perdagangan dirumuskan oleh Menteri Perdagangan.
Tahapan Menentukan Daerah Tertentu Penerima DAK
Jika suatu daerah memenuhi kriteria umum yang ditunjukkan dengan IFN < 1, maka daerah tersebut pada proses ini layak mendapat alokasi DAK;Jika pada proses no. 1 di atas daerah tidak memenuhi, maka dilihat kriteria khusus yang pertama yaitu apakah daerah tersebut termasuk dalam pengaturan otonomi khusus atau termasuk dalam 199 kabupaten tertinggal. Jika ya, maka daerah tersebut layak memperoleh alokasi DAK;Jika daerah tersebut tidak termasuk dalam kriteria khusus pada butir 2 di atas, maka lihat kembali kriteria khusus yang kedua yaitu karakteristik wilayah yang ditunjukkan dengan indeks kewilayahan (IKW). Pada proses ini, IFN dan IKW digabungkan sehingga menghasilkan IFW. Dalam hal ini apabila IFW > 1, maka daerah tersebut layak memperoleh DAK;Jika daerah tersebut ternyata masih belum layak untuk mendapatkan DAK pada proses nomor 3 di atas, maka dilihat kriteria teknisnya untuk masing-masing bidang yang didanai dari DAK yang dicerminkan dengan indeks teknis (IT). Pada proses ini, IT digabungkan dengan IFW sehingga menghasilkan IFWT. Jika IFWT > 1, maka daerah tersebut layak mendapat alokasi DAK pada bidang tersebut
Tahapan Menentukan Besaran Alokasi DAK masing-masing Daerah (gambar diatas)
Setelah proses penentuan daerah tertentu dilalui, maka harus dihitung besaran alokasi untuk masing-masing bidang dan masing-masing daerahnya (ADB, alokasi daerah dan bidang);IFWT masing-masing daerah dikalikan dengan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan menghasilkan Bobot Daerah (BD) untuk masingmasing daerah;Selanjutnya, BD tersebut dikalikan dengan pagu alokasi DAK masing-masing bidang sehingga dihasilkan alokasi daerah bersangkutan untuk masing-masing bidang.
sumber artikel : http://www.manajemen-pembiayaankesehatan.net/index.php/80-sumber-dana/170-dana-alokasi-khusus
sumber artikel : http://www.manajemen-pembiayaankesehatan.net/index.php/80-sumber-dana/170-dana-alokasi-khusus
Pinjaman Dana Tanpa Jaminan Menarik - KTA | Bank DBS
https://www.dbs.com/id/personal-id/loans/loans/borrow
Untuk kenyamanan anda, KTA DBS menawarkan pinjaman dana tanpa jaminan menarik dengan tingkat bunga kompetitif. Ayo Ajukan hari ini!Iklan
-
Iklanwww.crowdo.com/